JEPARA | GISTARA.COM Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat, mengadakan seminar Gelar Pengawasan Desa (Larwasdes). Kegiatan dilaksanakan di Ono Joglo Bandengan, Selasa (28/11/2023).
Seminar diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang akuntabel dan transparansi. Sisi lain mendorong tranformasi ekonomi desa yang berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Diharapkan perangkat desa juga dapat mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien.
Inspektur Kabupaten Jepara Ahmad Junaidi membuka secara resmi Seminar Pengawasan Desa. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, pemahaman bersama dalam penggunaan Dana Desa. Tujuannya, melaksanakan kegiatan di desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Akhmad Junaidi juga menegaskan, bahwa di Jepara dibentuk Desa Antikorupsi pada 2024. Selanjutnya, diharapkan semua Desa sudah terbentuk Desa Antikorupsi.
“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama dalam pengelolaan keuangan di Desa. Harapan tidak terjadi penyimpangan. Di 2024, semua Desa kita bentuk menjadi Desa Antikorupsi”, katanya.
BACA JUGA: Berkomitmen Kembangkan Desa Wisata, Pj. Bupati Jepara Terima Lencana Bakti Pembangunan Desa
Irban Akuntabilitas Provinsi Jawa Tengah, Soemaryono menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pelaksanaan pengawasan Dana Desa yang dilakukan oleh APIP, sangat strategis dan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, pengawasan tersebut juga dilakukan agar pelaksanaan Dana Desa memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.
Dengan adanya perkembangan kinerja APIP tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan organisasi sektor publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai harapan masyarakat.
Dandy Brassinga Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara menyatakan, PPN merupakan pemungutan pajak atas pembelian barang/jasa kena pajak yang jumlah nominalnya di atas satu juta rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Tarif PPN yang semula10 persen menjadi 11 persen dari dasar pengenaan pajak (harga tidak termasuk PPN).
Bendahara desa sangat dianjurkan memilih rekanan yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menerbitkan nomor seri faktur pajak. Jika dalam transaksi tidak menggunakan rekanan yang ber-PKP, maka PPN tetap dipungut oleh bendahara desa, akan tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap, karena tidak ada faktur pajak. Hal ini tentu saja akan menjadi temuan bagi inspektorat yang terkait.
BACA JUGA: Caleg DPR RI, Sudarto Kunjungi Warga Desa Jugo Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko dalam sambutannya mengungkapkan, Larwasdes ini merupakan satu-satunya di Jawa Tengah. Adanya Larwasdes justru akan membuat administrasi di Desa menjadi tertib.
Lanjut Edy Sujatmiko, Larwasdes sebagai petunjuk, supaya kesalahan di Desa tidak terulang dan tidak ditiru Desa yang lain. Dengan 1 OPD Satu Dampingan Desa, agar Pemerintah peduli dan sayang terhadap Pemerintahan Desa.
“Larwasdes ini untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang ada di Desa,”ucap Edy Sujatmiko.
Terkait Desa Antikorupsi, Edy Sujatmiko menjelaskan, 20 Desa sudah diusulkan menjadi Desa Antikorupsi. Tetapi baru delapan Desa yang sudah lolos verifikasi.
“Untuk Desa Antikorupsi kita usulkan 20 Desa di 2024. Harapan saya harus clean and clear, sehingga 184 Desa dan 11 Kelurahan menjadi Desa Antikorupsi semua,”pungkas Edy Sujatmiko.
Hadir dalam acara itu Carik Se-Kabupaten Jepara dan para Camat, serta 1 OPD 1 Desa Dampingan yang dihadiri Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Dinsospermasdes, dan Inspektorat.
(SA/Sochib)