GROBOGAN | GISTARA. COM – Bawaslu Grobogan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, Polres Grobogan dan Alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) berkolaborasi dalam pengawasan konten internet masa Pemilu 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu (6/12/2023) di aula Bawaslu Grobogan.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti dalam sambutannya menyampaikan, lebih dari 44 persen penduduk di Indonesia sudah menggunakan smartphone.
“Kalau kita lihat dari data, ada 44 persen penduduk di Indonesia yang sudah memiliki smartphone, dari 43 persennya mereka sebagai pemilik akun Facebook, YouTube dan Instagram. Hari ini sudah masuk tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023. Ada jadwal kampanye di media cetak, dan elektronik juga di media sosial. Ini bisa kita lakukan pencegahan bersama yang merupakan bagian dari gugus tugas untuk mengawasi kaitannya berita hoax yang muncul,” jelas Fitri.
BACA JUGA : UNISNU Jepara Wisuda 789 Sarjana dan Magister
Ia menjelaskan terkait langkah dan tugas yang akan dilakukan gugus tugas ini.
“Langkahnya bagaimana, kami berharap kolaborasi Bawaslu, kepolisian, Kominfo, P2P yang merupakan bagian penting untuk pencegahan bersama. Kami nanti akan buka posko aduan dan saran dari masyarakat, dan membuka saluran khusus di media sosial terkait dengan dugaan pelanggaran siber. Ketika kita nanti dapat masukan terkait berita hoax selanjutnya akan kami sampaikan ke Kominfo, jika terbukti melanggar selanjutnya akan di-take down,” imbuh Fitri.
Selanjutnya Kordiv. Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan dasar gugus tugas ini adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilu 2024.
“Berkaitan dengan Edaran tersebut, tim fasilitasi pengawasan konten internet (siber), strategi pencegahan pelanggaran konten internet melalui identifikasi akun dan/ atau konten yang melanggar di media sosial, kemudian melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline,” jelas Amal.
BACA JUGA : Yuk Simak, Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Amal menekankan objek pengawasan Siber yang ditentukan dalam Surat Edaran nomor 52 Tahun 2023
“Dalam pengawasan konten internet (siber) pada objek pengawasan internet terdiri dari dua jenis yaitu portal berita dan platform media sosial. Kita juga perlu mengetahui darimana sumber berita hoax di media sosial.
Berbicara data disampaikan oleh Katadata.com, media sosial yang sering ditemui dalam penyajian isu hoax yaitu Facebook dan WhatsApp. Untuk itu kita perlu kroscek lebih dulu manakala mendapatkan berita atau informasi yang mengarah ke hoax. Bagaimana caranya dengan cek informasi melalui mesin pencarian (google, bing, yandex, duckduckgo, yahoo, dll), mencari informasi di situs-situs resmi pemerintah dan mengecek melalui situs informasi hoax (turnbackhoax.id, cekfakta.com dan trust positif kominfo.go.id)” tambah Amal.
Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan soal penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye.
“Media sosial masuk dalam salah satu metode kampanye, meski ada metode lain. Termasuk kampanye di media sosial juga diatur. Ada waktu 21 hari untuk iklan kampanye di media sosial. Selanjutnya mungkin fokus kita, pengawasan konten internet di akun media sosial resmi maupun fake account yang dimiliki oleh calon,” jelas Ari.
(BG/KA)