SEMARANG | GISTARA. COM – Sebanyak 29 desa antikorupsi di Jawa Tengah (Jateng) berhasil meraih penghargaan, karena bisa melakukan kegiatan antikorupsi sampai desa.
Ke-29 Desa Antikorupsi tersebut yaitu Sijenggung, Maos Lor, Sudagaran, Tegalsambi, Kemiri Barat, Sumberejo, Sidorejo, Semayu, Tangkil, Ngunut, Banyu Urip, Jatilor, Pandansari, Logede, Ngampel Wetan, Jeblog, dan Cemani.Kemudian Jepang, Karangrejo, Kutoharjo, Paninggaran, Bojongnangka, Karangbawang, Karanggedang, Sraten, Sendang, Rembul, Banyubiru dan Tanurejo.
Mereka mendapatkan penghargaan dari Pemprov Jateng yang diserahkan Penjabat Gubernur Nana Sudjana, perwakilan KPK, dan Inspektorat Jateng.
Penjabat Gubernur Nana Sudjana menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Jawa Tengah, menjadi satu-satunya provinsi yang sudah melibatkan desa dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA : Pemilu 2024, Utopisnya Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 Tingkat Provinsi Jawa Tengah berlangsung di kompleks GOR Jatidiri Semarang, (6/12/2023).
“Kami ada 29 desa, Mereka sebagai pucuk yang melaksanakan Anti korupsi. Dan mereka tadi, hasil penilaian KPK dari desa itu, Ada empat desa diberikan kesempatan untuk melaksanakan Anti korupsi di Kalimantan Timur”, Ujar Nana, seusai membuka acara di lokasi.
Keempat desa antikorupsi yang mendapat penghargaan di Kalimantan Timur adalah Desa Sraten di Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung (Kabupaten Banjarnegara), Desa Bojongnangka (Kabupaten Pemalang), dan Desa Maoslor (Kabupaten Cilacap).
“Mereka juga diberi penghargaan sebagai desa antikorupsi,” terangnya.
Nana menegaskan, korupsi jelas sangat merugikan semua pihak. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Jateng untuk memberantas korupsi.
“Makanya kami dalam hal ini selaku penyelenggara negara di Provinsi Jateng sampai ke kabupaten dan kota, melibatkan mereka untuk melaksanakan kegiatan antikorupsi,” tegasnya.
Muaranya, tutur Nana, adalah pemerintah yang bersih dan transparan. Sehingga, dari atas sampai tingkat bawah, bisa bersama melakukan tindakan antikorupsi.
BACA JUGA : Petakan Kerawanan, Cegah Tragedi Dongos 1999 Terulang
Sejumlah elemen hadir dalam peringatan tersebut, mulai dari perwakilan pelajar, perwakilan daerah, KPK, BPK Jateng, BPKP, ombudsman, OPD Provinsi Jateng dan lainnya. Selain penghargaan kepada desa antikorupsi, diberikan pula penghargaan kepada duta antikorupsi dan sejumlah lomba. Ada pula peresmian Sekolah Berintegritas.
Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto mengatakan, desa antikorupsi di Jateng sebanyak 29 desa. Proses pembentukan desa itu hampir dua tahun. Sejumlah proses ditempuh seperti bintek, pendampingan, penilaian mandiri oleh desa dan perangkat desa, serta penilaian oleh tim provinsi, mulai dari Inspektorat Jateng, Dispermadesdukcapil, Dinas Kominfo, dan supervisi dari KPK.
Ia mengatakan, ada lima indikator pedoman desa antikorupsi dari KPK. Salah satunya penguatan tata kelola, yakni bagaimana terkait akuntabilitas keuangan desa betul-betul dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian ada pengawasan yang dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, ada juga muatan lokal yang membangun semangat, dan spirit antikorupsi.
(pemprovjateng.go.id/KA)