JEPARA | GISTARA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara terus memantau ketat proses verifikasi ijazah bagi para bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara dalam rangka Pilkada 2024. Seperti diketahui, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara telah resmi ditutup pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, dengan dua pasangan calon yang mendaftar, yakni Nuruddin Amin dan Mochammad Iqbal serta Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara kemudian melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari kedua pasangan calon tersebut pada tanggal 2-4 September 2024. Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
BACA JUGA: Bawaslu Jepara Ajak Aparatur Pemerintah dan Satlinmas Jaga Netralitas
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan verifikasi ijazah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses verifikasi ini” ujarnya.
Dalam proses verifikasi ijazah, KPU Jepara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek penting diantaranya: Keaslian dokumen: Logo lembaga, nama penerima ijazah, tanggal penerbitan, tanda tangan, nomor ijazah, nomor seri, dan foto; Kesesuaian data: Semua data yang tertera di ijazah harus sesuai dengan data calon yang bersangkutan.
Hasil dari verifikasi ijazah ini akan menjadi salah satu faktor penentu dalam penetapan pasangan calon yang berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam Pilkada Jepara 2024. Bawaslu Jepara berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat Jepara. (Dzul)