JEPARA | GISTARA.COM – Akademisi Unisnu Jepara Wahidullah, mengapresiasi Bawaslu Jepara yang telah menyemprit lima ASN yang diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati
Sebagaimana telah diberitakan, Bawaslu Jepara telah memanggil tiga pihak pada Rabu (11/9/2024), Yakni HS, WU dan penulis berita yang menyebut di forum tersebut ada deklarasi dukungan pada pasangan calon bupati-wakil bupati, akan tetapi yang hadir hanya HS dan WU.
Dalam kesimpulannya, Bawaslu Jepara menyatakan ke lima ASN tersebut melanggar kode etik netralitas ASN.
BACA JUGA: Proyeksi Pendapatan dan Belanja 2024 Alami Peningkatan
Wahidullah yang merupakan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Unisnu Jepara menyatakan apa yang dilakukan Bawaslu Jepara sudah tepat.
“apa yang dilakukan Bawaslu Jepara saya nilai telah tepat, namun pada titik tekan pada tindak lanjutnya, artinya ini tidak semata hanya formalitas saja” tutur Wahid
Lebih lanjut, Wahid berharap Bawaslu Jepara dapat menemukan motif pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
“mengapa ASN tersebut melakukan pelanggaran? tapi mampu menemukan motif, apakah keperpihakan atau ketidaknetralan tersebut sudah bagian by desain, siapa saja yang terlibat wajib terungkap, ini penting adanya, sehingga pilkada yang diselenggarakan yang telah menghabiskan uang negara, mengikuti asas kepemiluan, profesional dan taat hukum” pungkas Wahid (Ka)