Oleh: M. Lukman Ihsanuddin
Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan koperasi melalui program Koperasi Merah Putih, yang digadang-gadang sebagai upaya revitalisasi ekonomi desa. Program ini mengingatkan kita pada era Orde Lama ketika pemerintah membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai ujung tombak perekonomian pedesaan. Sayangnya, KUD banyak yang gagal karena lemahnya manajemen dan rendahnya partisipasi anggota. Apakah Koperasi Merah Putih akan mengulangi kesalahan serupa?
Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat perekonomian lokal dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung. Pemerintah berharap koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui usaha kolektif seperti pertanian, peternakan, dan usaha mikro lainnya. Pemerintah juga menjanjikan dukungan berupa pembinaan, permodalan, dan pelatihan manajemen bagi para pengelola koperasi.
BACA JUGA: PLN UIK Tanjung Jati B Beri Apresiasi untuk Guru Ngaji Menjelang Hari Kartini
Namun, tidak sedikit pihak yang mengkhawatirkan bahwa Koperasi Merah Putih akan mengulangi kegagalan KUD. Salah satu penyebab utama kegagalan KUD adalah lemahnya tata kelola dan minimnya akuntabilitas. Pengelola yang tidak kompeten dan rekrutmen pengurus yang lebih berorientasi pada kepentingan politik daripada kapabilitas membuat KUD tidak dapat berkembang secara optimal.
Selain itu, rekam jejak BUMDes juga memberi pelajaran penting. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2024, sekitar 20% dari total 57.000 BUMDes di Indonesia mengalami stagnasi bahkan gagal beroperasi. Faktor utamanya adalah pengelolaan yang tidak profesional, penyalahgunaan dana, dan minimnya keterlibatan masyarakat. Contoh kasus seperti BUMDes di Kabupaten Bantul, yang harus berhenti beroperasi karena korupsi dalam pengelolaan dana desa, menjadi bukti nyata pentingnya tata kelola yang baik.

M. Lukman Ihsanuddin
Dalam konteks ini, para pengelola pemerintahan desa diharapkan lebih berhati-hati dalam merekrut pengurus Koperasi Merah Putih. Pemilihan pengurus harus mengutamakan profesionalisme, integritas, dan komitmen terhadap kesejahteraan anggota. Tanpa manajemen yang kuat, Koperasi Merah Putih dikhawatirkan hanya menjadi program seremonial tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA: Kapolres Jepara Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Tahun 2025 di Desa Kecapi
Penting bagi kepala desa dan perangkatnya untuk memahami bahwa koperasi bukan hanya tentang menjalankan usaha, tetapi juga tentang mengelola kepercayaan anggota. Merekrut pengurus koperasi sebaiknya dilakukan secara transparan dan selektif. Kepala desa perlu menggandeng tokoh masyarakat yang paham seluk-beluk koperasi dan memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan organisasi.
Alhasil, Program Koperasi Merah Putih merupakan peluang kebangkitan ekonomi desa, namun tantangan terbesar terletak pada pengelolaannya. Pemerintah desa perlu cermat dalam memilih pengurus agar koperasi ini tidak bernasib sama seperti KUD dan BUMDes yang gagal. Dengan komitmen dan tata kelola yang baik, Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi desa.
M. Lukman Ihsanuddin, Dosen Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Kudus dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan