BAZNAS Jepara Tegaskan Zakat ASN Berlandaskan Aturan, Nisab Baru Rp5 Juta per Bulan

Pimpinan Baznas beraudiensi dengan Sekda Jepara

JEPARA | GISTARA. COM  – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa penarikan zakat dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara bukan tanpa dasar. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah yang sah dan berlaku.

Ketua BAZNAS Jepara, M. Nasrullah Huda, menyampaikan penegasan tersebut pada Selasa (2/6/2026). Ia menyebutkan bahwa payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Jepara Nomor 451.1.2/1478 tentang Pembayaran Zakat dan Sedekah bagi ASN di Lingkungan Pemkab Jepara melalui BAZNAS.

“Pembayaran zakat dan sedekah ini punya dasar regulasi yang jelas, sehingga semua pihak harus memahaminya,” ujar pria yang akrab disapa Gus Huda tersebut.

BACA JUGA: Dihadapan Komunitas Difabel, Ketua Baznas Jepara Komitmen Optimalkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat

Gus Huda merinci, berdasarkan Instruksi Bupati tersebut, ASN beragama Islam diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang beragama Islam, diminta untuk menyalurkan sedekah minimal sebesar 1,5 persen. Ketentuan potongan ini tidak hanya berlaku pada penghasilan bulanan rutin, melainkan juga mencakup penghasilan tambahan seperti Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain menegaskan payung hukum penarikan, lanjut Gus Huda, BAZNAS Jepara juga resmi menetapkan standar baru terkait nisab (batas minimal penghasilan wajib zakat) untuk sektor penghasilan dan jasa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BAZNAS Jepara Nomor: A.049/V/2026 yang diterbitkan per 20 Mei 2026.

Dalam SK tersebut, diputuskan bahwa nisab zakat penghasilan di Kabupaten Jepara kini menggunakan standar nisab peternakan yang setara dengan harga 40 ekor domba.

Gus Huda menjelaskan, perubahan standar penentuan nisab ini merujuk sejumlah dasar, di antaranya Hasil Rakor BAZNAS dan MUI se-Jawa Tengah pada 10 April 2026 di Bandungan, Kabupaten Semarang;
Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi tertanggal 3 Maret 2026 serta Kesepakatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Jepara pada Rabu (13/5/2026) yang melibatkan BAZNAS, MUI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Resmi, Pimpinan BAZNAS Jepara 2026–2031 Dilantik

Untuk mengonversi standar 40 ekor domba tersebut ke dalam mata uang rupiah, seluruh pihak lintas sektor menyepakati asumsi harga tengah domba sebesar Rp1,5 juta per ekor.

“Angka ini dipilih sebagai harga moderat dan realistis untuk domba standar masyarakat, bukan harga premium maupun harga terendah,” jelas Gus Huda.

Melalui rumus perhitungan tersebut (40 ekor x Rp1.500.000), maka diperoleh angka nisab zakat profesi sebesar Rp 60 juta pertahun atau Rp 5 juta per bulan. Dengan adanya ketetapan hitungan terbaru ini, BAZNAS Jepara mengimbau kepada seluruh pegawai yang telah memenuhi kriteria untuk mengikutinya.

“Artinya, warga atau pegawai yang memiliki penghasilan minimal Rp 5 juta per bulan sudah berkewajiban menunaikan zakat profesinya,” pungkas Gus Huda. (KA)

Related posts

GEKRAFS Jepara Siap Kembangkan Sektor Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Kartu Sarjana Jepara Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Masalah Sampah Tak Bisa Ditunda, BSIJ Kenalkan Kurikulum Sampah