Diduga Penambangan Ilegal, Penggalian Tanah Urug di Ngabul Dihentikan

Buldozer di lokasi yang diduga penambangan ilegal

JEPARA | GISTARA. COM – Tim gabungan menghentikan aktivitas penggalian tanah urug di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jumat (19/6/2026). Tindakan itu dilakukan saat petugas menindaklanjuti aduan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Jepara. Di lokasi, petugas menemukan alat berat dan antrean truk pengangkut tanah.

Inspeksi lapangan awalnya difokuskan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, tim menemukan aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Tim gabungan terdiri atas DLH, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dishub, serta Diskominfo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan di Desa Ngabul merupakan milik warga berinisial S. Lahan itu rencananya digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.

BACA JUGA: Sambut 1 Muharam 1448 H Bersama Gandrung Nabi, Bupati Jepara Ajak Warga Perkuat Cinta Rasul dan Persatuan

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan petugas menemukan satu unit buldozer yang baru mulai beroperasi. Sejumlah dump truck juga terlihat mengantre di tepi jalan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan sekitar 100 meter persegi.

Tim meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR menghentikan kegiatan tersebut. Petugas juga meminta pemilik mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, tanah hasil galian tidak boleh dijual atau diangkut keluar lokasi tanpa izin usaha pertambangan.

“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” kata Nafe’.

BACA JUGA: Terpilih Jadi Nahkoda Muslimat Jepara 2026-2031, Ni’matul Hanik Fokus Pembenahan Organisasi

Sementara itu, di lokasi aduan di Desa Reguklampitan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Tidak ada alat berat maupun pengangkutan material saat inspeksi berlangsung. Namun, tim menemukan bekas bukaan lahan sekitar 2.000 meter persegi. Kedalaman pengerukan diperkirakan mencapai tiga meter.

Menurut Nafe’, lokasi tersebut berada di tepi jalan kabupaten, Ngabul–Raguklampitan. Tim juga menemukan tiang listrik yang berdiri di tengah area bekas galian. Tanah di sekeliling tiang telah dikeruk.

“Tim akan mencari informasi terkait pelaku aktivitas tambang dan pemilik tanah. Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan membayarkan pajak atas tanah yang telah dijual dan dipindahkan,” ujarnya.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi di Raguklampitan berada di kawasan perkebunan. Adapun lokasi di Desa Ngabul berada di zona permukiman perkotaan. (KA)

Related posts

Jepara Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal, Ratusan Bungkus Berhasil Disita

Sambut 1 Muharam 1448 H Bersama Gandrung Nabi, Bupati Jepara Ajak Warga Perkuat Cinta Rasul dan Persatuan

Terpilih Jadi Nahkoda Muslimat Jepara 2026-2031, Ni’matul Hanik Fokus Pembenahan Organisasi