JEPARA | GISTARA. COM – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Tahunan terus mendorong peningkatan kompetensi guru, khususnya dalam menyusun instrumen evaluasi pembelajaran. Upaya itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Soal Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Kegiatan tersebut digelar di Aula LP Ma’arif NU Jepara, Sabtu (8/8/2026), yang diikuti perwakilan guru dari masing-masing Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kecamatan Tahunan.
Bimtek menghadirkan Pengawas RA dan MI Kecamatan Tahunan, H. Sholeh, S.Ag., M.Pd.I., sebagai pemateri. Kegiatan dibuka oleh Ketua KKMI Kecamatan Tahunan, H. Mustofa, M.Pd.I.
BACA JUGA: Dr. Hj. Hindun Anisah, MA., Anggota DPR RI Fraksi PKB Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Mustofa mengatakan, bimtek tersebut menjadi momentum bagi para guru untuk belajar bersama sekaligus memperbaiki kualitas penyusunan soal.
“Pada hari ini kita akan belajar bersama-sama membuat soal yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya guru yang belum sepenuhnya tepat dalam menyusun soal maupun mengikuti format yang telah ditentukan.
Ia mencontohkan, format soal dan lembar jawaban sebenarnya telah disiapkan. Namun, dalam praktiknya masih ada guru yang membuat format sendiri.
“Selama ini format soal dan format jawaban sudah disiapkan, tetapi bapak-ibu membuat format sendiri,” katanya.
Mustofa juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti jadwal penyusunan soal.
“Setiap tahapan harus mengikuti time schedule yang telah ditentukan agar proses berjalan efektif dan tidak mengalami keterlambatan,” tegasnya

Sambutan Ketua KKMI Kecamatan Tahunan H. Mustofa, M.Pd.I
BACA JUGA: Hadapi Era Digital, Kepala Kankemenag Jepara Ingatkan Madrasah untuk Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kompetensi Guru
Sementara itu, H. Sholeh menekankan bahwa kunci utama dalam penulisan soal adalah kemauan untuk terus belajar dan memperbaiki kemampuan.
“Kata kunci penulisan soal adalah kemauan,” jelasny.
Ia menjelaskan, penyusunan soal harus berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025. Pedoman tersebut menjadi landasan penting agar instrumen evaluasi yang disusun guru sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah.
Menurut Sholeh, penyusunan soal tidak berhenti pada membuat pertanyaan dan jawaban. Ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari penyusunan kisi-kisi, pembuatan soal, analisis soal, perakitan soal, uji coba soal, analisis kuantitatif, hingga seleksi soal.
“Jadi, penyusunan soal harus melalui tahapan yang benar, tidak sekadar membuat pertanyaan kemudian langsung digunakan,” terangnya.
Selain kemampuan menyusun soal, Sholeh juga mendorong agar Kelompok Kerja Guru (KKG) kembali dihidupkan sebagai ruang untuk berbagi, berdiskusi, dan meningkatkan kompetensi guru secara bersama-sama.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abdul Wahid Komitmen Perjuangkan PIP Murid Madrasah dan Kesejahteraan Guru
Di tengah perkembangan teknologi, ia juga mengingatkan guru agar tidak gagap terhadap perkembangan digital. Guru dituntut melek media digital dan mulai akrab dengan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu tugas-tugas pembelajaran, termasuk mendukung guru dalam mengembangkan bahan ajar maupun instrumen evaluasi.
“Pemanfaatannya tetap membutuhkan kemampuan guru untuk melakukan penyuntingan, verifikasi, dan penyesuaian dengan kebutuhan peserta didik,” ujarnya
Melalui bimtek tersebut, KKMI Kecamatan Tahunan berharap kemampuan guru dalam menyusun soal ASTS semakin baik dan meningkat. (KA)