Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Tuesday, September 22, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita. Benarkah?

by Redaksi 18/03/2025
Redaksi 18/03/2025 428 views
428

JEPARA | GISTARA.COM – Belakangan media sosial ramai kabar aturan baru soal tilang di mana polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun. Ramai juga dibahas STNK yang mati 2 tahun data akan diblokir dan data tidak bisa dipulihkan lagi. Benarkah seperi itu?

Gistara.com melakukan penelusuran ke laman resmi milik Korlantas Polri. Ditemukan penjelasan dari pihak Korlantas Polri, yang diunggah pada 17 Maret kemarin, bahwa tidak ada aturan penyitaan pada sanki tilang kendaraan.  Masyarakat diharapkan memahami aturan yang benar agar tidak terkena sanki karena kelalaian administrasi.

Berikut beberapa poin aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

  1. Tidak ada perubahan aturan tilang. Sampai saat ini aturan tilang masih mengacu pada peraturan sebelumnya yang berlaku. Tidak ada perubahan prosedur dan jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
  2. Pengesahan STNK Tahunan bersifat wajib. Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat terdekat.

Lebih lanjut laman resmi Korlantas Polri menjelaskan jika STNK tidak disahkan selama lebih dari 2 tahun, data akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa lagi dipakai.

BACA JUGA: Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan
  1. Pemblokiran data kendaraan. Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespon surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

Dasar hukum aturan di atas bersumber dari pasal 74 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (SA)

 

KORLANTAS POLRIPENGESAHAN STNKSITA KENDARAANSTNK
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan
next post
Tingkatkan Potensi Ekonomi Daerah, Pelabuhan Internasional di Jepara Menjadi Bidikan

You may also like

Dongkrak Ekonomi Rumah Tangga, Sumarwati Ajak Ubah Limbah Usaha Jadi Barang Bernilai

21/09/2026

Harlah ke-69 YAPI Nahdlatul Fata, Meneguhkan Kembali Peran Orang Tua dalam Pendidikan

19/09/2026

PERSIMANU 2 Digelar, Pelajar Ma’arif NU Jepara Didorong Ukir Prestasi

19/09/2026

Ulil Albab Ajak Pramuka Melek Perda dan Berani Ambil Peran 

19/09/2026

Dari Bijak Bermedia hingga Mendampingi Anak di Era Digital, DWP Perumda Jepara Gelar Pelatihan...

19/09/2026

Bupati Jepara Rotasi 29 Pejabat, Penguatan Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

18/09/2026

Terkini

  • Dongkrak Ekonomi Rumah Tangga, Sumarwati Ajak Ubah Limbah Usaha Jadi Barang Bernilai

    21/09/2026
  • Kiai Fathur Rohman Serukan Kesalehan Total: Ritual, Sosial, dan Ekologis

    21/09/2026
  • Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, 17 Madrasah di Jepara Digelontor Revitalisasi Banpres

    20/09/2026
  • Harlah ke-69 YAPI Nahdlatul Fata, Meneguhkan Kembali Peran Orang Tua dalam Pendidikan

    19/09/2026
  • PERSIMANU 2 Digelar, Pelajar Ma’arif NU Jepara Didorong Ukir Prestasi

    19/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here