Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah yang terbagi dalam tiga komisi, Qonuniah, Maudluiyyah dan Waqiyyah dengan fakus masalah masing-masing sesuai materi sidang komisi yang dirumuskan.
Diantara pembahasan adalah mengkaji pembukaan lahan propinsi sebagai Program Strategi Nasional (PSN) untuk mempercepat pembangunan nasional dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81
Dengan dipandu Dr. H. Abdul Wahab selaku moderator dari UNISNU Jepara, komisi Qonuniyah mengkaji pembukaan lahan di Propinsi Papua dengan dewan beberapa perumus yang dipimpin oleh KH. Liwauddin dari Pati serta sebagai Dewan Mushohih adalah KH. M. Shohibul Itmam asal Jepara sebagai Wakatib Syuriah PWNU Jawa Tengah sekaligus sebagai dosen UIN Sunan Kudus.
Dewan Mushohhih menegaskan bahwa dinamika pembukaan lahan di propinsi Papua dinyatakan belum sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan serta perlu data kajian lebih mendalam sesuai konsep Mashlahah Ammah dalam hukum Islam.
Dalam Bahtsul Masail tersebut, PWNU Jawa Tengah menyoroti rencana dan praktik perluasan pembukaan lahan di Papua yang berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan yang belum sesuai prinsip ekotheologi. “
Setelah melakukan kajian dari perspektif keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan hukum Islam, PWNU Jawa Tengah menyatakan bahwa pembukaan lahan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia secara umum” tandas Kyai Itmam selaku Mushohih komisi Qonuniyah tersebut.
“Hasil pengkajian bahtsul masail PWNU Jawa Tengah tersebut juga berpandangan bahwa pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam di Papua tidak cukup hanya diukur dari aspek pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan investasi tetapi setiap kebijakan yang menyangkut tanah, hutan, dan sumber daya alam harus mempertimbangkan hak serta kepentingan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut, pengalaman pembukaan lahan di Sumatera dan Kalimantan cukup menjadi pertimbangan penting” ujar Kyai Itmam
Dari perspektif hukum Islam, pemanfaatan sumber daya alam harus diarahkan pada terwujudnya mashlahah ammah, yakni kemaslahatan yang bersifatl uas dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

LBM PWNU Jateng
Sebaliknya, kebijakan yang ada selama ini hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, menimbulkan kerugian atau mengurangi hak masyarakat serta merusak lingkungan yang bisa merugikan bangsa Indonesia. Untuk itu, prinsip kemaslahatan harus menjadi pijakan utama.
Pembangunan tidak boleh hanya menghadirkan keuntungan ekonomi sektoral, tetapi juga harus menghadirkan keadilan, kesejahteraan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” demikian penjelasan Kyai Itmam yang juga akademisi UIN Sunan Kudus tersebut.
Kemaslahatan publik tidak dapat dipisahkan dari prinsip keadilan (al-‘adl), perlindungan terhadap jiwa dan kehidupan (hifzh al-nafs), perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal), serta menjaga keberlangsungan lingkungan sebagai bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Para kyai yang tergabung dalam bahtsul masail tersebut juga mengingatkan pentingnya menghindari pendekatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: Dr. Hj. Hindun Anisah, MA., Anggota DPR RI Fraksi PKB Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Jika pembukaan lahan justru menyebabkan masyarakat kehilangan ruang hidup, mengancam sumber penghidupan, memperbesar konflik agraria, atau menimbulkan kerusakan ekologis, maka tujuan pembangunan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif kemaslahatan.
“Pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang menghadirkan kemakmuran sekaligus menjaga martabat masyarakat dan kelestarian alam. Ketika sebuah kebijakan belum menghasilkan kemanfaatan ekonomi tetapi menghadirkan kemudaratan sosial dan ekologis yang lebih besar, maka perlu dilakukan koreksi dan harus dilarang,” tegasnya KH. Shohibul Itmam yang kemudian ditutup dengan bacaan surat al fatihah.
Dari hasil kajian bahtsul masaail PWNU Jawa Tengah tersebut diharapkan persoalan pembukaan lahan di Papua dapat ditempatkan dalam perspektif kebangsaan yang mengedepankan persatuan, keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.
Dengan demikian, pembangunan Papua tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara dan memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945 khusus dalam Pasal 33.
Sesuai prinsip mashlahah ammah mengajarkan bahwa kemanfaatan pembangunan harus dapat dirasakan secara luas dan tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat maupun kerusakan alam. Karena itu, bahtsul masail PWNU Jawa Tengah menilai bahwa pembukaan lahan di Papua perlu dikaji secara lebih mendalam agar benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan, kesejahteraan, keberlanjutan, nilai-nilai hukum Islam serta prinsip negara kesejahteraan, Welfare State. (KA)