Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 8, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Ringkus Dua Pelaku Penjual Bahan Petasan, Polres Jepara Amankan 16 Kilogram Bubuk Petasan

by Husni Andika 28/03/2023
Husni Andika 28/03/2023 507 views
SIARAN PERS - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa bubuk petasan. (Husni/Gistara)
507

SIARAN PERS – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa bubuk petasan. (Husni/Gistara)

JEPARA | GISTARA.com –  Aparat kepolisian Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus dua pria warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara akibat menjual bubuk petasan. Mereka menjualnya secara online melalui media sosial, Selasa (28/03/2023),.

Kedua pria tersebut berinisial AA (22) dan MKS (22). Mereka dibekuk anggota ditempat yang berbeda. Pertama AA ditangkap di pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Penangkapan itu merupakan salah satu upaya kepolisian dalam mengantisipasi korban jiwa maupun luka akibat ledakan petasan.

Melalui Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos dengan harga per ons Rp. 25.000 dan Rp. 240.000 perkilogramnya.

“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bubuk petasan yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang”, ungkap Warsono.

Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bubuk petasan disaat bulan Ramadhan ini hingga kami ringkus pelakunya.

BACA JUGA: Antisipasi Tingginya Permintaan Pasar Saat Ramadan, Pasokan BBM dan LPG 3 Kg di Jepara Ditambah

Para pelaku memperjualbelikan bubuk petasan dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni bubuk petasan 1.2 kg, sumbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg bubuk petasan dan handphone serta SPM milik para tersangka juga turut diamankan.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan metolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya sesuai Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku mendapat ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Husni/Gistara)

Amankan 16 Kilogram Bubuk PetasanPenjual Bahan PetasanPolres Jepara
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Husni Andika

previous post
Gelar Webinar, Bawaslu Jepara Dorong Masyarakat Kawal Hak Pilih
next post
Sampaikan LKPJ, Begini Capaian Pemkab Jepara di Tahun 2022

You may also like

Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

07/10/2026

Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

06/10/2026

Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

06/10/2026

Pemkab Jepara Dorong BUMDesa Masuk Rantai Pasok Ritel

06/10/2026

Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029, Bawaslu Jepara Tekankan Pentingnya Kesiapan Anggaran

06/10/2026

Gentur Ajak Masyarakat Manfaatkan AI Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

05/10/2026

Terkini

  • Perkuat Jejaring Akademik Internasional, Prodi PAI UNISNU Jepara Kolaborasi Riset dengan IIUM Malaysia

    07/10/2026
  • Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

    07/10/2026
  • Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

    06/10/2026
  • Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

    06/10/2026
  • Pemkab Jepara Dorong BUMDesa Masuk Rantai Pasok Ritel

    06/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here