Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, September 12, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaPolitikRegional

Ingin Pindah Memilih ? Ini Ketentuan dan Tata Caranya

by Kunjari Ali 16/09/2023
Kunjari Ali 16/09/2023 774 views
774

JEPARA | GISTARA. COM – KPU Kabupaten Jepara menyatakan masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan terkait pindah memilih pada Pemilu 2024, selain dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Jepara, juga dilayani di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan, atau di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa/kelurahan yang kantornya ada di balai desa/kelurahan.

Untuk memastikan pelayanan pindah memilih berjalan dengan baik, KPU melakukan supervisi ke semua kantor PPK di Jepara serta beberapa kantor PPS.

Pada Kamis (14/9), KPU melakukan supervisi di enam kecamatan, yakni Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong. Supervisi Kembali akan dilakukan pekan depan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko mengatakan, supervisi dilakukan setelah KPU melakukan pleno terkait pelayanan dan rekapitulasi pelayanan pindah memilih pada Agustus 2023. Sebelum dilakukan supervisi, terlebih dahulu dipetakan hal-hal yang mesti dipastikan pelayanan pindah memilih di PPK maupun PPS benar-benar berjalan optimal.

“Supervisi ini juga untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK, maupun PPS sama,” kata Muntoko.

Pada Kamis (14/9), supervisi di Kecamatan Pecangaan dan Batealit dilakukan oleh anggota KPU Muntoko Bersama Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo serta staf. Di Kecamatan Welahan dan Kalinyamatan oleh anggota KPU Siti Nurwakhidatun bersama para staf, sedangkan di Kecamatan Nalumsari dan Mayong dilakukan oleh anggota KPU Muhammadun dan para staf.

Hal-hal yang dipastikan di antaranya bagaimana PPK dan PPS menyosialisasikan layanan pindah memilih ini ke pemilih di wilayah masing-masing, bagaimana proses pelayanannya, bagaimana pemahaman SDM yang melayani, sarana prasarana pendukung, sampai dengan dokumen-dukumen yang dibutuhkan terkait layanan pindah memilih maupun memelihata data pemilih.

Saat di Kecamatan Nalumsari, selain di kantor PPK, Muhammadun juga mensupervisi salah satu PPS, yakni PPS Desa Gemiring Lor. Muchlasin, ketua PPS Gemirin Lor menyampaikan bahwa sosialisasi terkait pindah memilih sudah disampaikan ke masyarakat desanya, dalam kegiatan-kegiatan yang ada banyak orang, termasuk di ajang jalan sehat dengan membagikan flayer bersisi informasi utuh terkait layanan pindah memilih.

“Sampai hari ini di Desa Gemiring Lor ada satu pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih karena alasan pindah domisili dari Magelang ke Desa Gemiring Lor. Kami di PPS selalu dalam kondisi siap untuk melayani,” kata Muchlasin.

KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024.

Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan sebagai berikut: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, PPK atau ke kantor PPS di sesa/kelurahan. Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih.

(KJ/KA)

KPUPindah memilih
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Purwanto, Anggota Baru Di DPRD Jepara
next post
Jepara, Surga Penambangan Batu Andesit dan Felspar

You may also like

Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

12/09/2026

Pemkab Jepara Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal, Ada Risiko Hukum Pidana bagi Pembuat dan...

11/09/2026

Sediakan Akses Air Bersih, Pusterad dan Kodim Jepara Bersama Pemkab Jepara Survei Titik Sumur...

10/09/2026

Utamakan Kenyamanan Wisatawan, Pelabuhan Karimunjawa Bakal Diperbaiki

10/09/2026

Kafilah Jepara Resmi Dilepas ke MTQ Nasional,  Pemkab Siapkan Reward bagi Peraih Juara

09/09/2026

Bupati Jepara Lakukan Rotasi, 27 Pejabat Tempati Posisi Baru

09/09/2026

Terkini

  • Majelis Dzikir Rijalul Ansor Suwawal, Perkuat Silaturahmi dan Regenerasi

    12/09/2026
  • Pawai Ta’aruf MTQ XXXI,  Membumikan Al-Quran dan Perkuat Persatuan

    12/09/2026
  • Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

    12/09/2026
  • BMKG Prediksi El Nino Bertahan sampai Awal 2027

    11/09/2026
  • Bukan Sekadar Berkemah, 501 Pramuka Karimunjawa Belajar Jaga Alam dan Peduli Sesama

    11/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here