
BERSITEGANG – Camat Kembang Anwar Sadat sedang bersitegang dengan warga inisial AH yang merupakan warga Pasuruan Jawa Timur (Foto: Screenshot)
JEPARA | GISTARA.com –Warga Jepara dihebohkan dengan beredarnya video ketegangan antara Camat Kembang Anwar Sadat dengan salah seorang warga berinisial AH. Diketahui AH merupakan warga Pasuruan Jawa timur.
Dalam video yang beredar terlihat Camat Kembang sedang bersitegang dengan AH, untuk mempertahankan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang diduduki oknum perseorangan. AH mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Dikutip dari Jepara.go.id Camat Kembang Anwar Sadat SSTP, MH, Kamis (29/9/2022) mengatakan AH ini telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara hak pakai 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang tanpa adanya surat ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.
“Memang kami sempat bersitegang saat itu. Namun tidak sampai terjadi benturan fisik,” kata Anwar.
Dikatakan Anwar Sadat, camat adalah representasi dari Pemkab yang diberikan kewenangan bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Antara lain, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
“Dalam hal ini AH sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum dengan cara memblokade berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang,” kata dia.
Baca juga: PilPet Serentak 2022, Ini Persiapan Panitia Desa Pekalongan
Eksekusi atau penertiban yang dilakukan bukan tanpa alasan, sebelumnya Pemkab Jepara sudah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada AH. Yaitu teguran pertama tanggal 31 Agustus 2022, teguran kedua tanggal 14 September 2022, dan teguran ketiga tanggal 22 September 2022. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Pemkab mengambil langkah tegas untuk melakukan eksekusi penertiban pada 27 September 2022.
“Penertiban material bangunan di Dukuh Selencir Desa Tubanan tersebut, merupakan jalur menuju obyek vital nasional Tanjung Jati B unit 5 dan 6,” katanya.
Camat Kembang yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) aktif dan memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda), juga menyayangkan, saat petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban, oknum tersebut juga mengerahkan atau memobilisasi massa untuk melawan petugas. Sehingga, ada upaya untuk mengadu domba antara warga dengan petugas di lapangan.
“Saya selaku camat menegaskan eksistensi bahwa dia sudah merusak kondusivitas wilayah Kecamatan Kembang,” katanya.
Hingga Kamis (29/9/2022), Satpol PP, TNI dan Polri masih melakukan penjagaan aset milik Pemkab. Bahkan Pemkab Jepara sudah memasang papan tanda tanah milik Pemkab Jepara.
“Jika AH merasa itu merupakan tanah hak milik. Silahkan menempuh jalur hukum. Tapi jangan untuk memprovokasi warga”.Tandasnya.(Hanif/Gistara)