JEPARA | GISTARA.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) Kabupaten Jepara bersama Unisnu Jepara mengadakan seminar peran dan fungsi KPPU dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi di Aula Pasca Sarjana Unisnu Sabtu(8/10/2022).
Hadir dalam acara tersebut Nusron Wahid anggota DPR RI, Ukay Karyadi,SE,ME selaku Komisioner KPPU. Acara dibuka oleh Ir Gun Sudiryanto selaku wakil rektor 3 Unisnu.
Prinsip ekonomi pada dasarnya tidak boleh menguasai 50 persen market/pasar. Dalam hal ini KPPU bertugas sebagai pengendali harga, monopoli harga, melarang kartel, dan melarang persekongkolan harga.
“Prinsip ekonomi Indonesia adalah didasari prinsip ekonomi Pancasila yaitu sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Tapi kita secara ekonomi juga harus terbuka, secara otomatis menggunakan ekonomi pasar atau kapitalis,” tutur Nusron.
Dalam ekonomi Islam, ekonomi terbuka/ekonomi pasar berdasarkan keadilan sosial tidak ada monopoli usaha. Bila ada monopoli maka KPPU merupakan pengendali harganya.
BACA JUGA: Bersama Beberapa Kerajaan, Ratu Kalinyamat Halangi Portugis ke Nusantara Miliki Armada Laut Terbesar di Asia Tenggara
Menurut Nusron, di dunia menengah misalnya, persekongkolan tender pemerintah, masih banyak praktik monopoli di Indonesia. Monopoli yang dilindungi UUD, monopoli minyak BBM oleh Pertamina, juga monopoli energi listrik oleh PLN.
Tugas KPPU yaitu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha. Terciptanya efektivitas dan efesiensi kegiatan usaha. Sebagai penegak hukum, saran kebijakan, pengawasan kemitraan (kemitraan pengusaha besar dan kecil), penilaian marger dan akuisisi, relaksasi penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa, rencana perjanjian kegiatan dominasi usaha, dan pengawasan monopoli
Saran dan pertimbangan KPPU terkait PCR mandiri, penetapan batas tarif atas PCR, merupakan salah satu contoh tugas KPPU.
“Dalam ekosistem pasar ada market predatori yang besar makan atau akuisisi yang kecil. Kalau ini dibiarkan terus maka ini tidak adil. Kalau ini terus menerus maka usaha hanya dikuasai orang-orang tertentu yg besar,” ujar Nusron.
Nusrin juga menambahkan bahwa pelaku usaha saling menguntungkan, konsumen untung ya produsen untung.
“Kita pengen pelaku usaha, pemerintah dalam hal ini KPPU kuat, konsumen di diuntungkan,” tegas Nusron. (Hanif/Gistara)