UNGARAN | GISTARA.com – Hingga hari kelima Operasi Zebra Candi 2022 pada Jumat (7/10/2022), Sat Lantas Polres Semarang mengidentifikasi sekitar 756 pelanggar terjaring pantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Para pelanggar didominasi pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm. Selain roda dua, tercatat juga pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra, para pelanggar itu berhasil terbidik kamera CCTV dan juga kamera mobile milik petugas saat berada di lapangan.
“Faktor keselamatan diri seperti helm SNI dan sabuk keselamatan masih sering diabaikan oleh pengendara roda dua dan roda empat,” ujarnya.
Himawan menyampaikan selain adanya penindakan melalui sistem ETLE, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan melalui berbagai media seperti siaran radio, pembagian pamflet di ruas jalan, serta pemasangan MMT atau baliho.
“Kami kedepankan pendekatan humanis kepada pengendara yang melintas dengan memberikan teguran simpatik jika ada yang melanggar. Harapannya tumbuh kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran,” terangnya.
BACA JUGA: Latih Motorik, Ratusan Murid KB dan TK di Kabupaten Semarang Dikenalkan Batik Ecoprint
Himawan menambahkan, bagi pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat atau lebih agar tetap mengutamakan keselamatan.
“Mengingat sasaran kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 kali ini salah satunya bertujuan mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan raya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Polres Semarang menggelar Operasi Zebra Candi 2022 mulai tanggal 3 – 16 Oktober 2022. Dalam operasi, ini jajaran Sat Lantas Polres Semarang mengedepankan adanya koordinasi antar stakeholder, instansi terkait agar terjalin keselarasan langkah. Hal itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yang dilaksanakan menggunakan edukasi, persuasif, dan humanis.
Adapun sasaran giat operasi ini antara lain penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur dan pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Sasaran lainnya, pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan. (Arief/Gistara)