UNGARAN | GISTARA.com – Tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh Mad Ngalim (40) warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dan Wahyu Adityart (28) warga Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang harus berakhir. Keduanya berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang dalam giat Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Pencuri spesialis gedung sekolah ini tak tanggung-tanggung, kedua tersangka beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Semarang dalam kurun waktu empat bulan sejak Juni hingga September 2022.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyampaikan keduanya merupakan pelaku pencurian spesialis gedung sekolah. Mereka membobol ruangan sekolah menggunakan peralatan yang telah disiapkan sebelumnya berupa linggis, obeng dan benda pengungkit lainnya.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat telah terjadi pencurian di MI Sabilul Huda, Dusun Kalitanggi, Desa Genting pada tanggal 28 September 2022,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (11/10/2022).
Berdasarkan laporan dari warga tersebut, lanjut Yovan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari yang sama, didapatkan juga laporan mengenai tindak pidana pencurian serupa di SDN Genting 3, Kecamatan Jambu. Dimana salah seorang pelaku yakni Mad Ngalim berhasil diringkus oleh warga setelah sempat melukai Kepala Dusun Ngrawan, desa setempat.
BACA JUGA: Ungkit Daya Beli dan Tekan Laju Inflasi, Pemkab Semarang Pangkas Biaya Distribusi Produk Pertanian
“Dari pelaku Mad Ngalim, kami dalami hingga akhirnya mengarah kepada salah seorang rekannya yang melarikan diri dan berhasil diringkus di daerah Bawen,” ungkapnya.
Dari keterangan yang didapatkan dari kedua tersangka itu, mereka mengaku telah beraksi di 10 TKP. Yakni di SDN Kuwarasan, SDN Asinan 02, SDN Tuntang 02, SDN Ngajaran, Kelurahan Kandangan, SDN Kandangan, SDN Brongkol 04, SD Kanisius Bedono, MI Sabilul Huda Genting, dan SDN Genting 3.
“Diketahui tersangka Mad Ngalim ini pernah berurusan masalah hukum dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di Polres Boyolali, kita masih dalami itu,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit speaker, satu tabung gas, satu linggis, obeng, tang, senter dan beragam kunci T, serta satu unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan.
“Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Arief/Gistara)