
PELANTIKAN -Libatkan Pramuka Awasi Pemilu, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo menyematkan tanda kepada Ketua Majelis Pembimbing SAKA Adhyasta Pemilu Mohammad Talkhis usai pelantikan di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang Selasa, 11/10/2022 (Foto: Arief/Gistara)
UNGARAN | GISTARA.com – Libatkan Pramuka Awasi Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus mendorong pengawasan partisipatif di Pemilu 2024. Hal itu demi mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan menggandeng gerakan Pramuka melalui pembentukan Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu.
Sebanyak 24 kakak Pengurus Majelis, Pimpinan dan Pamong SAKA Adhyasta Pemilu masa bakti 2022-2024 dilantik secara langsung oleh Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa (11/10/2022).
Setelah upacara pelantikan dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah ikrar dan naskah perjanjian antara Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Semarang dengan Ketua Majelis Pembimbing SAKA Adhyasta Pemilu Mohammad Talkhis serta Ketua Pimpinan SAKA Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir.
BACA JUGA: Pasar Hewan Ambarawa Sudah Kembali Buka, Ini Syaratnya
Sukaton dalam keterangannya mengungkapkan, kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi Kwarcab Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang untuk menjadikan SAKA Adhyasta sebagai wadah mendidik masyarakat di bidang kepemiluan, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu serta mendorong terciptanya demokrasi khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berharap SAKA Adhyasta ini bisa memberikan keterampilan praktis dalam bidang kepemiluan kepada para anggota pramuka di Kabupaten Semarang, sehingga bisa berkontribusi dalam Pemilu 2024,” jelasnya.
Sementara Ketua Majelis Pembimbing SAKA Adhyasta Pemilu yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis menyatakan, di dalam SAKA Adhyasta Pemilu terdapat tiga bagian fungsi dengan masing-masing tugas. Yakni Krida Pengawasan Pemilu, Pencegahan Pemilu, dan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Mereka bertugas meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu.
“Juga menumbuhkan kesadaran dalam bidang pencegahan dan pengawasan partisipatif. Kami persilakan anggota pramuka yang mempunyai minat dan ingin mengembangkan bakat serta menambah pengalaman dalam pengawasan pemilu untuk bergabung,” terangnya. (Arief/Gistara)