JEPARA | GISTARA.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jepara menghadiri pembentukan tiga kelompok nelayan di aula Rusus Kedungmalang Jum’at, (20/1/2023). Ketiga kelompok itu tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kedung Mina Jaya, KUB Kedung Mina Santosa, KUB Kedung Samudra Kencana.
Ketua KNTI Jepara Supriyadi memaparkan, menjadi anggota kelompok nelayan di Kabupaten Jepara salah satunya di Kecamatan Kedungmalang merupakan salah satu syarat awal untuk memudahkan mendapatkan bantuan pemerintah. “Selain itu KUB ini dibentuk agar nelayan bisa mandiri dan berkembang,” terangnya.
Ia menambahkan, KUB ini sebagai bentuk penguatan SDM baik dalam penambahan wawasan, pengelolaan keuangan, dan pemahaman teknis saat melaut. Selain itu juga perlunya dalam menjaga lingkungan. “Sadar dalam menjaga lingkungan itu perlu, apalagi Kedungmalang sendiri sudah dihantam oleh abrasi, hal ini perlunya penanganan khusus melalui kelompok nelayan dan seluruh elemen masyarkat yang terlibat,” imbuhnya.
BACA JUGA: Rektor Unisnu Dorong Mahasiswa Tingkatkan Pemahaman Aswaja, 776 Mahasiswa KKN di Terjunkan
Sebagai informasi tambahan di Kedungmalang sendiri terdapat kurang lebih 18 kelompok nelayan. Sementara Carik setempat adanya lebih banyaknya kelompok nelayan dapat menjadi wadah dalam mengatasi persoalan nelayan. “Terutama dapat memberikan stimulasi dalam penangkapan kerang hijau,” terangnya.
Sementara Penyuluh Perikanan Kecamatan Kedung Puput M. Ikhwan mengatakan, pembentukan KUB harus memenuhi beberapa syarat adminitrasi dan disertai surat keputusan kepala desa masing-masing.
“Terkait pembentukan kelompok adapun syaratnya adalah harus ber KTP Nelayan, minimal satu kelompok 10 orang, berada dalam satu desa, dan diterbitkannya surat keputusan kepala desa,” kata Puput saat ditemui gistara.
Pihaknya sebagai penyuluh akan melakukan pendampingan dan pengembangan, agar kedepannya KUB nelayan dibawah binaan kita agar lebih tertib administrasi dan keuangan. Serta berkembang agar bisa mandiri dengan cara sering melakukan pertemuan kelompok dan tetap membayar iuran kelompok. “Serta melakukan kegiatan yang produktif yang nantinya akan berguna juga untuk kemajuan kelompok itu sendiri,” sambungnya. (Husni/Gistara)