UNGARAN | GISTARA.com – Petugas Satlantas Polres Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang kembali menertibkan angkutan plat hitam yang digunakan sebagai angkutan operasional penumpang. Penertiban itu dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari dan dilanjutkan bersamaan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang berakhir 20 Februari 2023.
Bertempat di halaman kantor Satlantas Polres Semarang, sebanyak 16 kendaraan roda empat plat hitam terparkir rapi dan belum diambil oleh pemiliknya.
“Ini merupakan hasil giat patroli secara hunting bersama Dishub, Forum Lalu Lintas dan paguyuban angkutan umum jurusan Karangjati-Pringapus,” jelas Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Diterangkan Himawan, angkutan plat hitam itu ditertibkan karena menyalahi peruntukannya. Dimana kendaraan yang digunakan sebagai operasional angkutan penumpang harus berpelat kuning.
BACA JUGA: Respons Kelangkaan MinyaKita, Kabupaten Semarang Dapat Jatah 2.880 Liter
“Dikhawatirkan terjadi polemik antara angkutan umum yang sah dengan angkutan plat hitam. Sehingga kami lakukan upaya penertiban yang bertujuan menghindari konflik sesama pelaku transportasi,” terangnya.
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring giat penertiban itu, Himawan menambahkan dipersilakan untuk mengambilnya di kantor Satlantas Polres Semarang. Namun harus disertai surat pernyataan untuk tidak menggunakan kendaraan pelat hitam sebagai angkutan penumpang.
“Kami tidak pandang bulu, pelat kuning dan hitam kalau melanggar pasti kami tindak. Khusus angkutan plat hitam kalau mengulangi lagi, maka akan kami kandangkan,” tegasnya.
Di sisi lain Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengimbau kepada pengusaha transportasi angkutan umum untuk memperhatikan kelaikan jalan, baik administrasi maupun kendaraan itu sendiri.
“Semua demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan,” ungkapnya. (Arief/Gistara)