JEPARA | GISTARA.COM – Personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri akan tertibkan baliho di sekitar Kabupaten Jepara. Sasarannya dari yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Pemilihan Umum (Pemilu).
Sub Koordinator (Subkor) Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Jepara, Abdul Mu’id menginformasikan, puluhan personil itu akan diterjunkan pada Rabu (15/11/23). Mereka akan dibagi beberapa regu untuk menyisir.
“Serentak se-Kabupaten Jepara. Lalu ke 16 Kecamatan di Jepara sudah kami berikan instruksi untuk menyisir di beberapa pelosok daerahnya, supaya ditertibkan,” papar Abdul Mu’id kepada Gistara, Selasa (14/11/23) pagi.
Adapun, kriteria baliho dan reklame yang ditertibkan, kata dia, pelanggar Perda Jepara nomor 20/2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), kemudian yang tidak taat ijin dan pajak.
BACA JUGA : Yuk Simak, Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Selanjutnya, sasaran yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan Pemilu. Nantinya, personel gabungan akan dibersamai oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari Bawaslu Kabupaten Jepara.
“Banyak laporan yang diterima soal baliho atau reklame yang melanggar Perda, kemudian kemaren mendapat surat ajakan dari Bawaslu untuk menindak baliho dan reklame yang melanggar bersama,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko dalam suratnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), termasuk baliho dan reklame di bahu jalan.
Baliho yang telah mendahului masa kampanye itu bakal ditertibkan. Karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 ke depan. Selain itu juga, yang mengandung unsur ajakan, dalam hal ini seperti memohon doa restu atau dukungan.
“Baliho atau reklame yang berkampanye meski simbolis, juga turut ditertibkan. Meski tidak ada kata-kata ajakan mencoblos, tapi gambar itu sudah menandakan unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya,” pungkas Sujiantoko.
(Okom/KA)