Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Sunday, September 20, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
GistaraMuria

Kuliah Legal Drafting  Perda No. 07 Tahun 2023 Tentang Pesantren, Mahasiswa IAIN Kudus Datangi DPRD Jepara

by Kunjari Ali 28/11/2023
Kunjari Ali 28/11/2023 713 views
Mahasiswa IAIN Kudus belajar legal drafting di DPRD Jepara
713

JEPARA | GISTARA. COM -Sejak UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren ditetapkan, sejumlah persoalan meluncur terkait eksistensi dan fasilitasi pesantren dalam tata hukum di Indonesia.

Diantara persoalan yang muncul, perlu lahirnya beberapa peraturan seperti perda dan lainnya, guna respon teknis pelaksanaan UU tersebut.

Diantara Kabupaten yang responsif terhadap UU pesantren tersebut adalah Kabupaten Jepara. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara membuat Perda Nomor 07 Tahun 2023 tentang fasilitasi pesantren. Perda tersebut sedang dalam pengkajian banyak pihak terutama dari kalangan pesantren, kyai akademisi dan lainya.

Sebagai bagian dari kepedulian terhadap Perda Pesantren tersebut, mahasiswa IAIN Kudus yang  tergabung dalam Mata Kuliah Legal Drafting yang diampu oleh Dr. M. Shohibul Itmam, M.H menggelar sharing diskusi dan audiensi dengan DPRD Jepara.

BACA JUGA : Yuk Simak, Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Perihal tersebut dilakukan mahasiswa, untuk mendiskusikan langkah teknis segera keluarnya Peraturan Bupati sebagai turunan dari perda tersebut, sesuai ketentuan Hukum Administrasi Negara.

Dr Itmam dalam sambutanya menegaskan, bahwa kuliah lapangan ini murni membekali mahasiswa, supaya mempunyai kemampuan menganalisa persoalan hukum, terkait Legal Drafting secara praktis di lapangan oleh para legislator.

“ini murni kuliah untuk membekali pengetahuan mahasiswa secara teoritis tentang Legal Drafting seimbang dengan manfaat praktisnya” ujar Pak. Itmam .

Kuliah lapangan ini fokus pada Peduli Perda No. 07 Tahun 2023 Tentang Perda Pesantren Jepara.

BACA JUGA : Cuaca Buruk. harga. Ikan di Jepara naik

Sementara Ketua DPRD Jepara, Gus Haizul Maarif dalam sambutanya menegaskan, bahwa Perda Pesantren tinggal menunggu diundangkan untuk mendorong kualitas pesantren di Jepara.

“Peran dan urgensi perda di Jepara, terutama pada Tahun 2024 mendatang, juga ada agenda dua perda inisiatif yaitu perda ketahanan keluarga dan perda pertanian” tandas Gus Haiz.

Sementara Nur Hidayat dari Komisi C menjelaskan,  prolog lahirnya perda pesantren Jepara karena adanya lingkungan yang sangat mempengaruhi pemikiran dasar. Menurutnya perda itu bagian dari tiga fungsi, adanya legislasi, pengawasan dan penganggaran.

“Dalam perda pesantren tersebut perwujudan tiga fungsi legislasi, fungsi regulasi pengawasan dan fungsi penganggaran” tandas Mas Dayat sapaan akrab Nur Hidayat.

Dalam forum sharing dan audiensi tersebut, beberapa mahasiswa juga mempertanyakan sejauh mana keberpihakan Pemda Jepara pada perda pesantren tersebut “apakah pesantren di Jepara sudah diperhatikann atau belum bisa dilihat dari anggaran APBD yang ada” Ujar Fika salah seoarang mahasiswa IAIN Kudus.

Diharapkan dari sharing dan audiensi tentang Perda Pesantren Jepara tersebut akan segera lahir Peraturan Bupati dan perangkat aturan teknis lainya yang memberi manfaat positif bagi eksistensi dan keberlanjutan regulasi pesantren di Jepara.

(SI/KA)

 

dprd jeparaIAIN KudusPerda pesantren
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Wujudkan Keluarga Sakinah dan Berkah, Ini Ihtiar Kemenag dan  GKMNU Kudus
next post
Jepara Sabet Swasti Saba Wiwerda

You may also like

Harlah ke-69 YAPI Nahdlatul Fata, Meneguhkan Kembali Peran Orang Tua dalam Pendidikan

19/09/2026

PERSIMANU 2 Digelar, Pelajar Ma’arif NU Jepara Didorong Ukir Prestasi

19/09/2026

Ulil Albab Ajak Pramuka Melek Perda dan Berani Ambil Peran 

19/09/2026

Dari Bijak Bermedia hingga Mendampingi Anak di Era Digital, DWP Perumda Jepara Gelar Pelatihan...

19/09/2026

Bupati Jepara Rotasi 29 Pejabat, Penguatan Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

18/09/2026

3.500 Peserta Ikuti Persimanu II, Wujudkan Siswa Ma’arif Berprestasi dan Nasionalis

18/09/2026

Terkini

  • Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, 17 Madrasah di Jepara Digelontor Revitalisasi Banpres

    20/09/2026
  • Harlah ke-69 YAPI Nahdlatul Fata, Meneguhkan Kembali Peran Orang Tua dalam Pendidikan

    19/09/2026
  • PERSIMANU 2 Digelar, Pelajar Ma’arif NU Jepara Didorong Ukir Prestasi

    19/09/2026
  • Baru Dilantik, KKMA 02 Jepara Langsung Tancap Gas Bedah Kerangka TKA 2026

    19/09/2026
  • Ulil Albab Ajak Pramuka Melek Perda dan Berani Ambil Peran 

    19/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here