Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Tuesday, October 20, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
RegionalSemarangan

BBPOM di Semarang Take Down 120 Toko Online Penjual Pangan Ilegal

by Kunjari Ali 23/12/2023
Kunjari Ali 23/12/2023 926 views
926

SEMARANG | GISTARA. COM–  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, menemukan toko online yang menjual pangan tanpa izin edar atau ilegal di Jawa Tengah. Sampai saat ini, pihak BBPOM telah melakukan take down, atau menutup akun online atau website tersebut.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Lintang Purba Jaya mengatakan, setiap bulan pihaknya selalu memberantas penjualan pangan tanpa izin edar, terutama di pasar online.

“Kami selalu men-take down hampir antara 30-33 akun dari subsite, atau website, maupun marketplace. Kalau kita kalikan 12 (bulan) hampir 120 lebih akun yang telah kita take down,” kata Lintang saat pers rilis pers di kantornya (22/12/2023).

Menurutnya, ada 10 perkara yang sudah mereka tangani. Di antaranya ada yang masih proses sidang, ada juga yang masih proses tahap asesmen penyelesaian. Dengan demikian, memang sudah ada yang putusan, dan sudah ada yang proses sidang.

BACA JUGA : Sat-Set Pembangunan RSU ASEH, Segera Ngecor Lantai 2

Ia menuturkan, tahun ini ada kenaikan temuan pangan ilegal. Biasanya untuk tren di wilayah Jawa Tengah, paling banyak ditemukan adalah produk pangan rusak dan kedaluwarsa. Tetapi tahun ini, BBPOM temukan pula produk pangan ilegal.

“Artinya termasuk akses yang kita buka, dan perkembangan penjualan secara online ini sudah masuk. Ini yang perlu kita tegakkan kembali,” tuturnya.

Ditambahkan, beberapa tahun lalu pihaknya tidak menemukan produk ilegal dari negara tetangga, masuk wilayah Jawa Tengah. Namun tahun ini produk itu sudah mulai dan diperdagangkan. Dengan demikian, berarti sudah ada permintaan tinggi pada produk pangan ilegal yang harus diwaspadai.

Modusnya, kata dia, dari akun online dibeli dari luar negeri masuk ke Jateng dalam jumlah besar, dan dari tentengan atau oleh-oleh dari luar negeri sampai lima kilogram.

BACA JUGA : Unisnu Jepara Diskusi Bareng Unika Soegijapranata Ihwal Ancaman AI di Industri Media

“Seharusnya produk itu untuk penggunaan sendiri. Kita beli oleh-oleh dari negara lain itu tidak dilarang. Tetapi kalau diperjualbelikan, dia membuka jasa titipan, itulah yang harus kita amankan,” terangnya lebih lanjut.

Yang dikhawatirkan dari produk ilegal, jelas Lintang, yaitu tidak tahu produk itu benar-benar asli dari sana atau palsu. Selanjutnya, dari produk ilegal, masyarakat tidak tahu isinya, dan itu juga jadi ancaman produk lokal. Sejauh ini, produk yang ditemukan paling banyak dari Malaysia, dan China, dengan mayoritas adalah produk makanan, seperti minuman instan, susu, cokelat, bumbu makanan, serta makanan herbal untuk kesehatan.

Lintang menjelaskan, peredaran produk pangan ilegal itu sanksinya adalah pemusnahan. Kalau ada unsur kesengajaan, maka akan ada sanksi pidana. Terkait produk ilegal maupun produk berbahaya, pihaknya menggunakan UU Pangan, dengan sanksi pidana tiga tahun kurungan .

Lintang menyebutkan, penyidik Balai Besar POM di Semarang telah menangani sebanyak 10 perkara di bidang obat dan makanan. Pada 2023, temuan yang ditindaklanjuti secara projustitia sebanyak 43.410 pieces, terdiri dari 6.192 pcs produk kosmetika ilegal, 13.332 pcs produk obat tradisional ilegal, 23.886 pcs produk obat ilegal, dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,93 miliar.

(jatengprov.go.id/KA)

BBPOMIlegalTake Down
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kunjari Ali

previous post
Temu KPU Kabupaten Jepara dengan Media Massa, Ini yang Dibahas 
next post
Tingkatkan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024,  Bawaslu Grobogan Gelar Pelatihan Saksi

You may also like

Dongkrak Ekonomi Rumah Tangga, Sumarwati Ajak Ubah Limbah Usaha Jadi Barang Bernilai

21/09/2026

Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

12/09/2026

Bahas Isu Kontemporer dan Kebijakan Nasional, PWNU Jawa Tengah Gelar Bahtsul Masail Ke-6

22/08/2026

HUT ke-81 Jateng, Dekranasda Jepara Kenalkan Produk Unggulan dan Budaya Lokal 

21/08/2026

Keseruan Mahasiswa Asing Belajar Ukir di Jepara

20/08/2026

Tiga Kampus NU Perkuat KKN Kolaborasi di Karimunjawa, Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal

20/08/2026

Terkini

  • Semarakkan Hari Santri 2026, LP Ma’arif NU Mayong Gelar Kompetisi Pelajar

    19/10/2026
  • RSINU Cakra Medika Mayong Bersiap Layani Peserta BPJS, Target 1 November 2026

    19/10/2026
  • Miris, Anak di Bawah Umur Diduga  Dimanfaatkan Membantu Transaksi Narkoba

    19/10/2026
  • Jelang Pilpet, Pemkab Jepara Petakan Kerawanan

    19/10/2026
  • Perkuat Kualitas Pendidikan, KKMA 02 Jepara Gelar Reorganisasi Pengurus MGMP Serentak

    18/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here