Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 21, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Netral Sanksi Pidana Menanti

by Redaksi 11/10/2022
Redaksi 11/10/2022 559 views
WEBINAR - Ka. Satpol PP sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara Akhmad Junaidi sebagai narasumber Webinar dengan tema “Tantangan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilu 2024” dimoderatori oleh Zainal Abidin. (Foto: Istimewa)
559

WEBINAR – “ASN Tidak Netral Sanksi Pidana Menanti” Ka. Satpol PP sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara Akhmad Junaidi sebagai narasumber Webinar dengan tema “Tantangan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilu 2024” dimoderatori oleh Zainal Abidin. (Foto: Istimewa)

JEPARA | GISTARA.com – Bawaslu Jepara melakukan Webinar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema “Tantangan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilu 2024” yang dilaksanakan secara daring melalui zoom dan live Youtube pada Selasa (11/10/2022).

Kegiatan dihadiri ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Organisasi Kemasyarakatan, dan pegiat Pemilu di Kabupaten Jepara. Webinar menghadirkan pemateri dari Dosen UNDIP Semarang Sri Wahyu Ananingsih dan Sekretaris Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh Ka. Satpol PP sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara Akhmad Junaidi. Webinar dengan tema dimoderatori oleh Zainal Arifin Pemred Radar Kudus.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan Bawaslu Jepara ingin memberikan pejelasan kepada ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa tentang aturan netralitas pada Pemilu tahun 2024. Hal ini sebagai langkah pencegahan guna meminimalisasi pelanggaran netralitas pada tahapan Pemilu nanti.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang netralitas dan sanksi dalam Pemilu 2024” Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, Bawaslu Jepara mengutamakan langkah pencegahan pelanggaran. Dikatakan ASN memang memiliki hak pilih namun tetap harus mengikuti peraturan untuk netral. Berbeda dari TNI dan Polri yang juga harus netral tetapi tidak memiliki hak pilih.

Akhmad Junaidi mengatakan, pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004 ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai PNS. Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.

“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” Kata Junaidi.

| Baca juga: Cegah Kenaikan Tarif Angkot, Pemkab Jepara Salurkan Subsidi BBM Begini Mekanismenya

Sementara itu Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022. ASN dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon dan tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik.

Selain itu ASN dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, dll. ASN Tidak Netral Sanksi Pidana Menanti.

“Termasuk ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan” Ungkap Ana panggilannya.

Ia melanjutkan, pada UU No.6/2014 Tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. UU No.7/2017 PEMILU juga melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Ia menjelaskan, Kades yang sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Sementara untuk pejabat negara ada perbedaan hukuman, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Perlu menjadi perhatian bersama tentang aturan-aturan yang musti kita pahami bersama,” pungkas Ana. (Red/Gistara)

ASNKepala DesaPerangkat DesaSanksi PidanaTidak Netral
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Pasar Hewan Ambarawa Sudah Kembali Buka, Ini Syaratnya
next post
Libatkan Pramuka Awasi Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang Kukuhkan SAKA Adhyasta Pemilu

You may also like

Kejar Swasti Saba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

21/10/2026

Andalkan Potensi Kopi, Desa Dudakawu Masuk 25 Besar Program Desa BRILiaN

20/10/2026

BAZNAS Jepara Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaliombo

20/10/2026

HSN 2026: Merawat Nilai Suci Pesantren dan Muhasabah di Era AI

20/10/2026

RSINU Cakra Medika Mayong Bersiap Layani Peserta BPJS, Target 1 November 2026

19/10/2026

Miris, Anak di Bawah Umur Diduga  Dimanfaatkan Membantu Transaksi Narkoba

19/10/2026

Terkini

  • Kejar Swasti Saba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    21/10/2026
  • Santri dan Subyek Pembangunan Jepara: Merajut Inovasi, Sains, dan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

    21/10/2026
  • Prof Suyanto: Dewan Pendidikan Harus Jadi Jembatan Aspirasi dan Kepercayaan Publik

    21/10/2026
  • Andalkan Potensi Kopi, Desa Dudakawu Masuk 25 Besar Program Desa BRILiaN

    20/10/2026
  • BAZNAS Jepara Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaliombo

    20/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here