UNGARAN | GISTARA.com – Sejumlah personel Polres Semarang mendapatkan teguran akibat melanggar sikap tampang berupa kerapian rambut dan seragam dinas saat giat Penegakan Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) yang dilakukan oleh Propam, Kamis (9/3/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Ps. Kasi Propam Polres Semarang Iptu Hardjono digelar di pintu masuk dan saat apel pagi di lapangan Polres Semarang. Hal itu sesuai Surat Perintah Kapolres Nomor 260/II/HUK.6.6./2023 dengan menyasar kelengkapan pribadi personil meliputi KTP, KTA, SIM, STNK dan surat senjata api (senpi) bagi anggota yang membawa senpi organik Polri.
“Selain itu, juga kami cek kelengkapan kendaraan yang digunakan personel diantaranya knalpot, spion, ukuran ban, plat nomor dan fungsi lampu utama maupun isyarat (sein), serta sikap tampang,” ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Defisit Hingga Rp 1 Miliar, PDAM Tirta Bumi Serasi Pernah Terancam Pailit
Pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan gaktiblin ini pada personel di polsek jajaran dengan mendatangi masing-masing polsek dengan waktu yang tidak ditentukan. “Sehingga kegiatan akan lebih efektif dalam menekan pelanggaran,” sambungnya.
Sementara di sisi lain Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menjelaskan bahwa tujuan dengan diadakan gaktiblin ini untuk meningkatkan disiplin dan menekan pelanggaran.
“Juga sebagai langkah awal sebelum memberikan pelayanan, imbauan maupun penegakan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Semarang,” katanya. (Arief/Gistara)