JEPARA | GISTARA.com – Tahapan kampanye pemilu 2024 belum dimulai. Meski demikian terdapati sejumlah partai peserta pemilu sudah mulai memasang atribut tanda gambar atau logo dan nomor urut parpol menyerupai kampanye.
Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi bersama pimpinan parpol peserta pemilu 2024 terkait ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye pemilu.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang. “Tahapan kampanye belum mulai,” ungkap Subhan selaku ketua KPU saat memimpin rakor, Rabu, (15/3/2023).
Meskipun belum mulai, namun sat ini dianggap penting untuk mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kembali regulasi terkait kampanye.
Turut hadir Bawaslu Jepara, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara serta Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
BACA JUGA: Jalan Berlubang Jepara, Kini Pemkab Tengah Upayakan Perbaikan
Terkait ini, Subchan bersama komisioner lain, Risandy Kusuma, Siti Nur Wahidatun dan Muntoko menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019. Yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018.
“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Barang kali ada sebagian yang sudah lupa. Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya.
Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan bahwa sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018.
Saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Meski diperbolehkan memasang bendera partai, menurut Subchan, dalam pemasangannya tidak boleh sembarangan. “Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” jelasnya.
BACA JUGA: Apel Tiga Pilar, Pj Bupati Jepara Canangkan 60 Desa Bebas Stunting dan Turunkan Angka Kemiskinan
Pemasangan bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan. Hal yang demikian ini juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3.
Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye. “Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Apalagi Kabupaten Jepara baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana, ini mestinya harus kita jaga bersama-sama kebersihan dan keindahannya,” kata Subchan.
Sementara Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencehagan agar tidak terjadi pelanggaran.
Kata Sujiantoko, Bawaslu tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan penindakan apabila ada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. (Husni/Gistara)