JEPARA | GISTARA.com – Pemerintah Kabupaten Jepara mengintruksikan penutupan tambak udang yang ada di Pulau Karimunjawa. Keberadaan tambak udang tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan perairan Pulau Karimunjawa.
Sehingga, pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan. Tercatat saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam. Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare.
Keberadaan tambak udang tersebut, khususnya pipanisasi yang dimasukkan ke laut telah merusak terumbu karang yang ada di sana. Bahkan ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut. Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa
“Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” ujar Pj. Bupati Edy Supriyanta.
Untuk itu, bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas ternak, bisa langsung ditutup. Namun, bagi petambak yang masih ada aktivitas budidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba. Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan. Pj. Bupati juga akan mengirimkan tim untuk ke Karimunjawa.
BACA JUGA: ‘Moto Lembu’ Siput Laut Masih Banyak dijumpai di Pesisir Pantai Kropak Desa Bondo
Edy mengatakan Pemkab Jepara telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tambak udang di Pulau Karimunjawa. Pembentukan tim terpadu tersebut diketuai langsung oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
“Selesaikan sampai panen tiba, nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” kata Edy Surpiyanta saat rakor di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara, Rabu (15/3/2023).
Hal ini selaras Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023.
Sementara dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru tahun 2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan. “Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” kata Edy (Husni/Gistara)