UNGARAN | GISTARA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nmenyelenggarakan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Kompleks Percandian Gedongsongo. Acara yang diselenggarakan di Hotel Griya Persada, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang ini dihadiri oleh instansi pemangku kepentingan dalam pelestarian kawasan percandian Gedongsongo, di antaranya Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Semarang, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan masyarakat di sekitar percandian Gedongsongo.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem zonasi KCBN Percandian Gedongsongo ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.
“Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Judi, Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 secara rinci membagi empat zonasi di KCBN percandian Gedongsongo ini yakni zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang. Zona inti merupakan area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya. Kemudian zona penyangga adalah area yang difungsikan untuk pelindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.
“Selanjutnya zona pengembangan adalah area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan,” paparnya.
Yang terakhir adalah zona penunjang yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Pusaka Peninggalan Bupati Semarang I Dijamas 19 Tirta Perwitasari
“Sebenarnya tentang zonasi ini sudah sering dilakukan kajian, akan tetapi baru terbit peraturannya pada Desember 2021. Harapan kami dengan badan hukum tersebut, aspek legalnya menjadi lebih kuat,” sambungnya.
Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang Tri Subekso menyambut baik adanya sosialisasi Kepmendikbudristek ini. Menurutnya hal itu dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan saat hendak melakukan pengembangan agar tidak bertabrakan dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Demikian juga dengan pegiat seni budaya yang memanfaatkan KCBN Candi Gedongsongo. Zonasi menjadi rambu-rambu dalam berkegiatan,” bebernya.
Terkait dengan pengaturan jumlah pengunjung, ditambahkan Subekso, hal ini bisa saja menjadi sesuatu yang layak dibahas bersama. Ia mencontohkan kawasan Candi Borobudur sebelumnya tidak ada pengaturan jumlah pengunjung. Akan tetapi seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk menjaga kelestarian candi, maka diberlakukan pengaturan jumlah pengunjung.
“Tapi kembali lagi, dilemanya adalah pada kepentingan ekonomi dan pelestarian cagar budaya. Namun demikian, ini menjadi sesuatu yang menarik dan perlu dipikirkan,” pungkasnya. (Arief/Gistara)