Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, September 12, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
RegionalSemarangan

Cegah Kerusakan, Kemendikbudristek Bakal Berlakukan Zonasi di KCBN Candi Gedongsongo

by Khusnul Arief 16/03/2023
Khusnul Arief 16/03/2023 540 views
SOSIALISASI - Dirjen Perlindungan Kebudayaan melaksanakan sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di Hotel Griya Persada Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023). (Foto: Arief/Gistara)
540

 

SOSIALISASI – Dirjen Perlindungan Kebudayaan melaksanakan sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi KCBN Kompleks Percandian Gedongsongo di Hotel Griya Persada Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (16/3/2023). (Foto: Arief/Gistara)

UNGARAN | GISTARA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nmenyelenggarakan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Kompleks Percandian Gedongsongo. Acara yang diselenggarakan di Hotel Griya Persada, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang ini dihadiri oleh instansi pemangku kepentingan dalam pelestarian kawasan percandian Gedongsongo, di antaranya Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Semarang, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan masyarakat di sekitar percandian Gedongsongo.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem zonasi KCBN Percandian Gedongsongo  ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.

“Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Judi, Kepmendikbudristek Nomor 446/M/2021 secara rinci membagi empat zonasi di KCBN percandian Gedongsongo ini yakni zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang.  Zona inti merupakan area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya. Kemudian zona penyangga adalah area yang difungsikan untuk pelindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.

“Selanjutnya zona pengembangan adalah area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan,” paparnya.

Yang terakhir adalah zona penunjang yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Pusaka Peninggalan Bupati Semarang I Dijamas 19 Tirta Perwitasari

“Sebenarnya tentang zonasi ini sudah sering dilakukan kajian, akan tetapi baru terbit peraturannya pada Desember 2021. Harapan kami dengan badan hukum tersebut, aspek legalnya menjadi lebih kuat,” sambungnya.

Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang Tri Subekso menyambut baik adanya sosialisasi Kepmendikbudristek ini. Menurutnya hal itu dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan saat hendak melakukan pengembangan agar tidak bertabrakan dengan zonasi yang telah ditetapkan.

“Demikian juga dengan pegiat seni budaya yang memanfaatkan KCBN Candi Gedongsongo. Zonasi menjadi rambu-rambu dalam berkegiatan,” bebernya.

Terkait dengan pengaturan jumlah pengunjung, ditambahkan Subekso, hal ini bisa saja menjadi sesuatu yang layak dibahas bersama. Ia mencontohkan kawasan Candi Borobudur sebelumnya tidak ada pengaturan jumlah pengunjung. Akan tetapi seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk menjaga kelestarian candi, maka diberlakukan pengaturan jumlah pengunjung.

“Tapi kembali lagi, dilemanya adalah pada kepentingan ekonomi dan pelestarian cagar budaya. Namun demikian, ini menjadi sesuatu yang menarik dan perlu dipikirkan,” pungkasnya. (Arief/Gistara)

Cegah KerusakanKCBN Candi GedongsongoKemendikbudristek Bakal Berlakukan Zonasi
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Khusnul Arief

previous post
Padi: Puisi dan Ritual
next post
Tingkatkan Kompetensi, Kelompok Difabel Bina Akses Belajar Mengukir

You may also like

Bahas Isu Kontemporer dan Kebijakan Nasional, PWNU Jawa Tengah Gelar Bahtsul Masail Ke-6

22/08/2026

HUT ke-81 Jateng, Dekranasda Jepara Kenalkan Produk Unggulan dan Budaya Lokal 

21/08/2026

Keseruan Mahasiswa Asing Belajar Ukir di Jepara

20/08/2026

Tiga Kampus NU Perkuat KKN Kolaborasi di Karimunjawa, Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal

20/08/2026

Momentum HUT ke-81 RI, IMPI Bahas Ketahanan Ketuhanan untuk Menjaga NKRI di Era Krisis...

17/08/2026

Jepara Art Carnival 2026 Meriah, Ini Daftar Pemenangnya

16/08/2026

Terkini

  • BMKG Prediksi El Nino Bertahan sampai Awal 2027

    11/09/2026
  • Bukan Sekadar Berkemah, 501 Pramuka Karimunjawa Belajar Jaga Alam dan Peduli Sesama

    11/09/2026
  • Pemkab Jepara Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal, Ada Risiko Hukum Pidana bagi Pembuat dan Pengedar

    11/09/2026
  • Sediakan Akses Air Bersih, Pusterad dan Kodim Jepara Bersama Pemkab Jepara Survei Titik Sumur Bor 

    10/09/2026
  • Komisi Pendidikan Pesantren dan Kaderisasi Ulama MUI Jawa Tengah Monitor Perkembangan Pesantren Karimunjawa

    10/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here