Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, September 12, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Belum Masa Kampaye, Pasang Bendera Parpol tidak Boleh Asal

by Husni Andika 15/03/2023
Husni Andika 15/03/2023 528 views
RAKOR - KPU Jepara melakukan Rapat koordinasi dan sosialisasi tentang tahapan pemilu 2024 bersama pimpinan parpol peserta pemilu 2024. (Foto: KPU/Husni/Gistara)
528

RAKOR – KPU Jepara melakukan Rapat koordinasi dan sosialisasi tentang tahapan pemilu 2024 bersama pimpinan parpol peserta pemilu 2024. (Foto: KPU/Husni/Gistara)

JEPARA | GISTARA.com – Tahapan kampanye pemilu 2024 belum dimulai. Meski demikian terdapati sejumlah partai peserta pemilu sudah mulai memasang atribut tanda gambar atau logo dan nomor urut parpol menyerupai kampanye.

Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi bersama pimpinan parpol peserta pemilu 2024 terkait ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye pemilu.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang. “Tahapan kampanye belum mulai,” ungkap Subhan selaku ketua KPU saat memimpin rakor, Rabu, (15/3/2023).

Meskipun belum mulai, namun sat ini dianggap penting untuk mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kembali regulasi terkait kampanye.

Turut hadir Bawaslu Jepara, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara serta Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Jalan Berlubang Jepara, Kini Pemkab Tengah Upayakan Perbaikan

Terkait ini, Subchan bersama komisioner lain, Risandy Kusuma, Siti Nur Wahidatun dan Muntoko menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019. Yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018.

“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Barang kali ada sebagian yang sudah lupa. Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya.

Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan bahwa sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018.

Saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Meski diperbolehkan memasang bendera partai, menurut Subchan, dalam pemasangannya tidak boleh sembarangan. “Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” jelasnya.

BACA JUGA: Apel Tiga Pilar, Pj Bupati Jepara Canangkan 60 Desa Bebas Stunting dan Turunkan Angka Kemiskinan

Pemasangan bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan. Hal yang demikian ini juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3.

Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye. “Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Apalagi Kabupaten Jepara baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana, ini mestinya harus kita jaga bersama-sama kebersihan dan keindahannya,” kata Subchan.

Sementara Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencehagan agar tidak terjadi pelanggaran.

Kata Sujiantoko, Bawaslu tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan penindakan apabila ada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. (Husni/Gistara)

Belum Masa KampayePasang Bendera Parpoltidak Boleh Asal
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Husni Andika

previous post
Tegas! Pj Bupati Jepara Intruksikan Penutupan Tambak Udang Karimunjawa
next post
Begini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Semarang saat HUT Ke-502 Bumi Serasi

You may also like

Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

12/09/2026

Pemkab Jepara Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal, Ada Risiko Hukum Pidana bagi Pembuat dan...

11/09/2026

Sediakan Akses Air Bersih, Pusterad dan Kodim Jepara Bersama Pemkab Jepara Survei Titik Sumur...

10/09/2026

Utamakan Kenyamanan Wisatawan, Pelabuhan Karimunjawa Bakal Diperbaiki

10/09/2026

Kafilah Jepara Resmi Dilepas ke MTQ Nasional,  Pemkab Siapkan Reward bagi Peraih Juara

09/09/2026

Bupati Jepara Lakukan Rotasi, 27 Pejabat Tempati Posisi Baru

09/09/2026

Terkini

  • Majelis Dzikir Rijalul Ansor Suwawal, Perkuat Silaturahmi dan Regenerasi

    12/09/2026
  • Pawai Ta’aruf MTQ XXXI,  Membumikan Al-Quran dan Perkuat Persatuan

    12/09/2026
  • Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

    12/09/2026
  • BMKG Prediksi El Nino Bertahan sampai Awal 2027

    11/09/2026
  • Bukan Sekadar Berkemah, 501 Pramuka Karimunjawa Belajar Jaga Alam dan Peduli Sesama

    11/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here