UNGARAN | GISTARA.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung yang berada di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang membuat KPU yang dalam hal ini Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 harus bekerja ekstra. Pasalnya, di lokasi tersebut ada potensi pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, karena wilayahnya sudah hilang.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau Pantarlih memperhatikan lokasi khusus dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Pasalnya, di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut ada potensi pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, karena wilayahnya sudah hilang.
“Catatan kami turun ke lapangan antara lain bahwa di Dusun Kedungglatik yang akan ditenggelamkan itu ada 247 penduduk yang telah mempunyai hak pilih dan 458 pekerja proyek yang sebagian berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang. Mereka ini harus kita pastikan pada 14 Februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir dalam siaran persnya, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA: Jumlah Kursi untuk Pileg 2024 Tetap, Dapil di Kabupaten Semarang Tak Berubah
Diterangkan Munir, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam proyek Bendungan Jragung guna memetakan kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih. Para pihak tersebut antara lain Camat Pringapus, Pemdes Candirejo dan tiga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya.
“Target konstruksi selesai ini kan bulan Desember 2024, artinya ada potensi di Februari 2024 mendatang semua warga telah direlokasi ke tempat baru dan perkerja dari luar daerah masih stay hingga proyek selesai,” ujarnya.
Lokasi khusus lainnya yang telah diidentifikasi Bawaslu Kabupaten Semarang adalah panti sosial dan panti rehabilitasi. Berdasarkan data dari Dinas Sosial setempat, hingga akhir 2022 tercatat ada 44 panti sosial dan panti rehabilitasi di Kabupaten Semarang dengan jumlah penghuni 3.000 orang. Berikutnya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, dimana sedikitnya ada 445 penghuni yang berasal dari dalam dan luar daerah.
“Catatan-catatan itu telah kita sampaikan ke KPU tanggal 13 Januari lalu dalam bentuk surat imbauan, agar dimasukkan dalam pemetaan lokasi khusus dan jika memenuhi syarat dapat difasilitasi TPS khusus,” jelasnya.
Secara umum, imbuhnya, lokasi khusus yang diimbau oleh Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU setempat untuk dapat dilakukan penyusunan daftar pemilih adalah panti sosial atau panti rehabilitasi sosial, pondok pesantren, Lapas, rumah sakit dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilihnya mencukupi untuk dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
“Kami telah mengimbau KPU agar melakukan sosialisasi terkait penyusunan daftar pemilih lokasi khusus di lokasi khusus tersebut dan tentunya berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemilu 2024: Ribuan Pelamar Ikuti Seleksi PPS Kabupaten Semarang
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, identifikasi terhadap potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 merupakan implementasi tugas Bawaslu untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. Hal tersebut diatur di pasal 94 angka (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu.
“Sesuai instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022, dalam mengidentifikasi potensi lokasi khusus ini kami harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak antara lain Dinas Sosial, Kemenag, BPBD, Disnaker, Dinas Kesehatan dan instansi lainnya,” kata Talkhis.
Setelah mengidentifikasi adanya potensi lokasi khusus tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dengan tetap berkoordinasi dengan KPU.
“Tentunya pengawasan dan koordinasi ini akan kita lakukan secara berjenjang hingga tingkat pengawas desa nantinya,” sambungnya.
Sementara dihubungi secara terpisah, anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Data dan Informasi, Bambang Setyono saat melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa (17/01/2023) lalu menyampaikan bahwa KPU sudah berkoordinasi dan mengusulkan terkait fasilitasi TPS Lokasi Khusus di Lapas Ambarawa dan Lokasi Bendungan Jragung.
Berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, kata bambang, KPU telah merencanakan 2 TPS khusus di Lapas Ambarawa dan 3 TPS Khusus untuk warga Kedungglatik, Desa Candirejo, Pringapus. Sedangkan untuk Pondok Pesantren dan Panti Sosial atau Panti Rehabiltasi Soaial/narkotika yang ada di Kabupaten Semarang akan dilakukan skema pemilih memilih di TPS terdekat dengan menggunakan A5 atau surat pindah pemilih.
“Khusus untuk pemilih di rumah sakit, kita akan fasilitasi dengan TPS Keliling,” kata Bambang. (Arief/Gistara)