UNGARAN | GISTARA.com – Satu tahun menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu dari berbagai aspek. Hal itu sebagai bagian dari ihtiar menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu yang berjalan dengan LUBER dan JURDIL, sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy.
Berlandaskan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang membentuk sebuah komunitas digital pengawasan partisipatif bernama “Jarimu Awasi Pemilu” sebagai solusi dalam melakukan pertukaran informasi, edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu, dan respon cepat terhadap disinformasi isu-isu pemilu, serta tindak lanjut aduan konten disinformasi.
“Harapannya melalui komunitas digital ini bisa saling interaksi, edukasi, literasi digital dan menghapus disinformasi kepemiluan yang ada di masyarakat,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang , Syahrul Munir juga di sela kegiatan Apel Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024” di Aula Kantor Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Selasa (14/2/2023).
Soft launching “Jarimu Awasi Pemilu” secara simbolis ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang bersama KPU, unsur forkopimda, TNI Polri dan ormas. Dalam kesempatan itu, para peserta yang hadir dipandu untuk melakukan aktivasi akun Jarimu Awasi Pemilu.
BACA JUGA: Kirab Pemilu 2024, KPU Jepara Deklarasikan Pemilu sebagai Sarana Memperkuat Integrasi Bangsa
“Setelah melakukan aktivasi akun, secara otomatis mereka menjadi bagian dari komunitas digital pengawasan partisipatif Jarimu Awasi Pemilu,” jelas Munir.
Dalam komunitas digital ini, pemilik akun dapat mengadukan konten di media sosial yang mengandung dugaan pelanggaran di menu pengaduan. Pengaduan ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu dalam penanganan disinformasi, kampanye hitam, politisasi SARA dan ujaran kebencian dalam pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. Aduan yang masyarakat lakukan akan ditujukan pada Bawaslu kabupaten/kota sesuai domisili pengadu.
Cek Fakta juga disediakan dalam aplikasi, agar pengguna akun dapat melihat perkembangan konten yang mengandung dugaan pelanggaran setelah dilakukan verifikasi dan cek fakta.
Sementara Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah dalam sambutannya mengatakan hari ini tepat satu tahun menjelang Pemilu 2024. Sehingga pihaknya semakin mantap dan siap mengawasi jalannya Pemilu 2024.
BACA JUGA: Jumlah TPS Di Kabupaten Semarang Berkurang, Ini Penyebabnya
“Saat ini kami telah memiliki jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, kami telah melakukan peningkatan kapasitas jajaran kami dengan melakukan bimbingan teknis kepada mereka, bimtek bertujuan untuk meningkatkan skill pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu,” terang Ummi.
Masih menurut Ummi, Indeks Kerawan Penilu (IKP) Bawaslu Kabupaten Semarang dalam konteks sosial politik, kontestasi, dan partisipasi rawan sedang, namun dalam dimensi penyelenggaraan pemilu masuk dalam penilaian rawan tinggi.
“IKP inilah yang menjadi bahan bagaimana langkah stategis Bawaslu kedepan, sebagai upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (Arief/Gistara)