JEPARA | GISTARA.com – Sebanyak 3.488 petugas pemutakhiran data pemilu (Pantarlih) mulai Ahad, (12/2/2023) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Jepara.
Petugas akan datang ke rumah-rumah di semua desa/kelurahan se-Kabupaten Jepara. Untuk mendukung salah satu tahapan Pemilu 2024 tersebut, setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, jadwal coklit adalah 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Selain itu, KPU juga sudah mensosialisasikan pelaksanaan coklit ke berbagai stakeholder, termasuk melalui Pemkab Jepara yang kemudian disampaikan ke camat, lurah, dan petinggi.
Muhammadun selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, juga pantarlih terpilih juga berkoordinasi di setiap tingkatan sesuai tupoksi yang diberikan.
BACA JUGA: Lantik 585 PPS Terpilih, KPU Jepara Utamakan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 198 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memiliki hak pilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Selain itu juga tidak dalam kondisi dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Seorang WNI hanya didaftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. “Coklit ini adalah untuk mendata pemilih di setiap keluarga, sehingga pantarlih mesti datang dari rumah ke rumah,” ujar Muhammadun.
KPU Kabupaten Jepara terlebih dulu membentuk pantarlih. Jumlah pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan dan restrukturisasi, yaitu 3.488 TPS. Nama-nama calon pantarlih terpilih sudah ditetapkan dan diumumkan pada Sabtu (11/2) dan akan dilantik besok Ahad, (12/2) di desa/kelurahan masing-masing.
Pantarlih merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Muhammadun mengungkapkan, data pemilih yang menjadi bahan coklit pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih (423.169 keluarga). “Pantarlih akan bertugas sesuai dengan regulasi. Mereka sudah dibekali cara kerja dalam bimbingan teknis. Pantarlih juga mengenakan kartu identitas, rompi dan topi khusus selama bertugass melakukan coklit,” kata Muhammadun. (Husni/Gistara)